Bekasi – Kejaksaan segera menyidangkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Keduanya, berinisial K (49) dan NY (52), telah diserahkan oleh Polres Metro Bekasi ke kejaksaan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tahap kedua ini turut menyertakan 36 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai senilai Rp400 juta.
Akun Instagram Polres Metro Bekasi melaporkan, penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 ini mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi.
“Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158,” tulis akun Instagram Polres Metro Bekasi, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan informasi melalui Call Center 110, SPKT 24 jam di 0852-1203-3711, serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086.
Uang Korupsi untuk Kampanye dan Mobil Mewah
Dalam kasus ini, tersangka K diduga menggunakan dana hibah senilai Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi sebelumnya, Kombes Mustofa, pada Kamis, 27 November 2025.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” kata Mustofa.
Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana korupsi sebesar Rp1,79 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Pembelian dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY.
“Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tutur Mustofa.





