Berita

Cegah Sampah Ilegal, Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Sungai Muara Baru dengan CCTV dan Posko

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Sungai dan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara. Upaya ini mencakup pemasangan kamera pengawas (CCTV), portal akses, hingga pendirian posko gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Pengawasan Terpadu di Pesisir Jakarta Utara

Pengetatan pengawasan ini merupakan inisiatif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP Jakarta Utara, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya pembuangan sampah ilegal, terutama di area pesisir yang rentan terhadap pencemaran.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah pada upaya pencegahan. “Saat ini fokus kami adalah pencegahan. Selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga memasang CCTV dan portal akses untuk memantau keluar-masuk kendaraan, serta mendirikan posko bersama guna mendukung penindakan,” ujar Asep dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Selain pengawasan fisik dan teknologi, DLH DKI Jakarta juga memasang spanduk larangan pembuangan sampah di titik-titik rawan. Spanduk tersebut secara eksplisit merujuk pada Pasal 130 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Asep menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga sanksi pidana yang lebih berat. “Dalam Perda 3/2013 disebutkan, setiap orang yang terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai sanksi uang paksa hingga Rp 500 ribu. Sementara bagi pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin, sanksi administratif berupa uang paksa dapat mencapai Rp 10 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, melalui mekanisme Tipiring berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda maksimal Rp 20 juta.

Penanganan Sampah di Muara Baru

DLH DKI Jakarta juga telah memulai penanganan sampah di kawasan Muara Baru sejak Jumat (16/1). Diperkirakan, lebih dari 200 ton sampah harus diangkut hingga proses pembersihan benar-benar tuntas. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Jangan buang sampah sembarangan karena dampaknya luas, tidak hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan masyarakat,” tutup Asep.

Advertisement