Berita7.co.id — Masa bakti M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Wakil Ketua Aru Armando resmi berakhir setelah sekitar dua setengah tahun memimpin lembaga itu. Di penghujung periode, keduanya meninggalkan sejumlah capaian yang menyentuh penegakan hukum persaingan, pengawasan merger dan akuisisi, serta perlindungan pelaku usaha kecil.
“Selama dua setengah tahun terakhir kami berupaya membangun KPPU yang semakin kuat, adaptif, dan relevan terhadap dinamika perekonomian. Penegakan hukum tetap menjadi mandat utama, tetapi kami juga memperkuat fungsi pencegahan, advokasi kebijakan, pengawasan merger, perlindungan UMKM, dan reformasi kelembagaan,” kata Fanshurullah dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Penegakan Hukum dan Nilai Sanksi
Dalam periode kepemimpinan tersebut, KPPU menyelesaikan 27 perkara persaingan usaha sepanjang 2024 hingga semester I 2026. Rinciannya: delapan perkara pada 2024, 13 perkara pada 2025, dan enam perkara pada paruh pertama 2026.
Nilai sanksi administratif yang dijatuhkan meningkat signifikan. Pada 2025, denda mencapai Rp 698,5 miliar, sedangkan pada Semester I 2026 nilai sanksi tercatat Rp 766,5 miliar. Sekitar Rp 755 miliar dari total sanksi tersebut berasal dari putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending, yang disebut sebagai denda terbesar dalam sejarah penegakan KPPU.
Pengawasan Merger dan Akuisisi
KPPU juga memperkuat fungsi pengawasan transaksi konsentrasi usaha. Selama dua setengah tahun terakhir lembaga ini menerima 348 notifikasi merger dan akuisisi: 156 notifikasi pada 2024, 122 pada 2025, dan 70 notifikasi pada Semester I 2026.
Total nilai transaksi yang diawasi mencapai lebih dari Rp 2.095 triliun sepanjang 2024 dan 2025. Menurut KPPU, pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas investasi tidak mengganggu struktur pasar yang sehat dan kompetitif.
Advokasi Kebijakan dan Perlindungan UMKM
Di ranah kebijakan, KPPU menyampaikan sedikitnya 27 saran dan pertimbangan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar regulasi selaras dengan prinsip persaingan usaha sehat.
Perlindungan terhadap UMKM menjadi fokus lain selama masa kepemimpinan Fanshurullah. Melalui pengawasan kemitraan, KPPU mendorong hubungan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha besar dan UMKM. Berbagai putusan disebut menghasilkan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha kecil, perbaikan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan, serta perlindungan hak lebih dari dua juta mitra pengemudi pada platform transportasi berbasis aplikasi.
Reformasi Kelembagaan dan Indeks Persaingan
Dalam aspek kelembagaan, KPPU mengimplementasikan sejumlah pembenahan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang memperkuat kedudukan lembaga. Upaya reformasi dilanjutkan lewat penataan organisasi, digitalisasi layanan, penguatan tata kelola, serta implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026.
Langkah-langkah tersebut turut mendorong kenaikan Indeks Persaingan Usaha Indonesia dari 4,95 pada 2024 menjadi 5,01 pada 2025, sehingga Indonesia masuk kategori pasar dengan tingkat persaingan yang relatif kompetitif untuk pertama kalinya.
Menjelang akhir masa jabatannya, Fanshurullah menegaskan capaian itu merupakan hasil kerja bersama jajaran KPPU dan dukungan pemangku kepentingan. “Fondasi yang telah dibangun ini diharapkan menjadi bekal bagi KPPU untuk terus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Estafet kepemimpinan kini dilanjutkan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Wakil Ketua Hilman Pujana. Keduanya diharapkan melanjutkan penguatan peran KPPU sebagai lembaga yang menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, independen, dan profesional.
Ikuti Berita7.co.id
