Berita

Bus Maut Tol Krapyak: Dirut dan Sopir Jadi Tersangka Akibat Kelalaian Fatal

Advertisement

Semarang – Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12/2025) lalu, telah merenggut nyawa 16 orang penumpangnya. Akibat kelalaian yang berujung petaka ini, sopir bus hingga Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan tragis ini terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Dari total 34 orang yang berada di dalam bus, 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya berhasil selamat. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jateng telah berhasil mengidentifikasi seluruh 16 korban meninggal.

Polisi telah menggelar perkara dan menetapkan sejumlah tersangka atas dugaan kelalaian. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: bus yang ditumpangi para korban ternyata tidak memiliki izin trayek. Lebih parah lagi, sopir bus diketahui memiliki jam terbang yang sangat minim, hanya dites kemudi keluar masuk garasi sebelum akhirnya ditugaskan mengangkut penumpang.

1. Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, mengonfirmasi penetapan sopir bus, Gilang (22), sebagai tersangka setelah gelar perkara. “Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka,” kata Syahduddi dilansir detikJateng, Selasa (23/12/2025).

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan. Sopir dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

2. Dirut Bus Cahaya Trans Ikut Tersangka

Polrestabes Semarang juga menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka. Ahmad diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut. “Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).

Ahmad dinilai lalai dalam fungsi pengawasan operasional perusahaan. Ia juga mengetahui bus rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkan operasionalnya meskipun staf operasional telah melaporkannya. Bus tersebut diketahui telah beroperasi secara ilegal melayani rute Bogor-Jogja sejak tahun 2022.

Pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) lainnya adalah penggunaan SIM B1 Umum palsu oleh sopir bus, Gilang. Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan yang memadai bagi pengemudi, bahkan hanya menguji kemampuan parkir bus di garasi sebelum mengangkut penumpang. Selain itu, bus tidak dilengkapi perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan, seperti sabuk pengaman di kursi penumpang.

3. Sopir Bus Hanya Dites Parkir

Fakta baru terungkap bahwa sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), hanya menjalani tes kemudi bus keluar masuk garasi. “Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2/2026).

Setelah tes parkir tersebut, Gilang langsung diperintahkan mengemudikan bus berisi penumpang untuk rute Bogor-Jogja tanpa tes kemampuan mengemudi yang layak. Ia bahkan telah beberapa kali mengemudikan bus berisi penumpang sebelum kecelakaan terjadi.

Advertisement

4. Bus Beroperasi Ilegal Sejak 2022

Polrestabes Semarang menyatakan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin trayek sejak tahun 2022. “Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022 namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT. Cahaya wisata transportasi sejak tahun 2022 illegal beroperasi dengan rute Bogor-Jogja,” jelas Kombes Syahdudi.

Penyebab kecelakaan diduga kuat karena kelalaian dalam proses perekrutan sopir. SOP perekrutan tidak mencakup pengecekan keabsahan SIM, yang seharusnya melalui pengecekan ke instansi terkait.

5. Kejanggalan Bus Cahaya Trans

Penyidikan Sat Lantas Polrestabes Semarang menemukan kejanggalan pada bus Cahaya Trans, termasuk perbedaan nomor rangka bus dengan nomor polisi, serta SIM sopir yang ternyata palsu. “Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tesebut,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2).

SIM B1 Umum yang dimiliki sopir bus ternyata palsu setelah dicek keasliannya. Perusahaan bus tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau izin trayek. Dari 12 bus yang dimiliki PT Cahaya Wisata Transportasi, hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan untuk rute Palembang-Blitar. Delapan bus lainnya, termasuk yang mengalami kecelakaan, tidak memiliki izin KPS.

6. SIM Sopir Bus Palsu

SIM B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), dinyatakan palsu oleh penyidik Polrestabes Semarang. Gilang dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan SIM palsu tersebut. SIM tersebut tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun setelah dicek, tidak terdaftar.

Penyidik menetapkan Gilang sebagai tersangka sesuai Pasal 392 ayat 2 UU ITE terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar. Pengembangan kasus mengungkap adanya pelaku lain sebagai pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026. Herry Soekirman, yang memiliki kemampuan IT, diduga telah 10 kali membuat SIM ilegal sesuai permintaan. Gilang mengaku memberikan Rp 1.300.000 untuk pembuatan SIM ilegal tersebut.

7. Mayoritas Unit Tak Punya Izin Trayek

Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, menjadi tersangka terkait kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang. Dari 12 armada bus perusahaan tersebut, 8 unit tidak memiliki izin trayek dan uji KIR. Hanya empat bus yang memiliki izin untuk rute Palembang-Blitar, sementara bus untuk rute Bogor-Jogja, termasuk yang mengalami kecelakaan, tidak memiliki izin trayek maupun uji KIR.

PT Cahaya Wisata Transportasi yang berdiri sejak 2022, tidak pernah mengurus izin trayek dan uji KIR untuk kendaraan yang mengalami kecelakaan. Hal ini menunjukkan kelalaian serius dalam operasional perusahaan yang berujung pada tragedi memilukan.

Advertisement