Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Rifaldo Aquino Pontoh di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Rifaldo merupakan buronan Interpol yang masuk dalam daftar red notice, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja.
Penangkapan Buronan Interpol
Dalam foto yang diterima, Rifaldo Aquino Pontoh terlihat diamankan di bandara dengan pengawalan dari NCB Interpol Indonesia. Ia tampak mengenakan sweater berwarna cokelat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan Interpol Filipina.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Jumat (20/2/2026) menerima informasi dari NCB Manila. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Rifaldo Aquino terdeteksi sempat melintas dari Kamboja menuju Filipina.
“NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali,” ujar Kabag Jiantra Set NCB Ineterpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama, dalam keterangannya pada Sabtu (21/2/2026).
Proses Penangkapan di Bali
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera bergerak menuju Denpasar, Bali. Setibanya di Bali, tim berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Kombes Ricky Purnama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail keterlibatan Rifaldo Aquino dalam jaringan TPPO tersebut. Saat ini, Rifaldo telah diamankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.





