Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Laporan Masyarakat Jadi Titik Awal Penyelidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis oleh KPK. “Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, kami verifikasi, kami analisis yang kemudian kami mendapatkan informasi,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Setelah menganalisis laporan tersebut, KPK mulai memantau pergerakan Sudewo sejak November 2025. Pemantauan ini dilakukan karena adanya rencana dugaan transaksi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sudewo akhirnya terjaring OTT pada Senin (19/1).
“Adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut,” ungkap Budi. Ia menambahkan, “Artinya memang dari awal kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut.”
Imbauan KPK kepada Masyarakat
KPK mengimbau masyarakat Pati untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini berjanji akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengajak kepada para masyarakat, khususnya di wilayah Pati yang mengetahui terkait adanya dugaan praktik-praktik serupa silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK,” tutur Budi.
Empat Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Selain Bupati Sudewo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar.






