Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari tangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Uang dalam jumlah besar tersebut ditemukan disimpan dalam beberapa karung saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Penampakan Uang dalam Karung
Berdasarkan foto yang beredar, terlihat tiga karung berwarna hijau, kuning, dan putih yang berisikan tumpukan uang hasil pemerasan. Uang tersebut tampak berantakan dan tidak tersusun rapi di dalam karung. Selain karung, beberapa kantong kresek berbagai warna juga turut digunakan untuk menyimpan uang haram tersebut.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Modus Operandi dan Tim Sukses
Asep Guntur menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan oleh ‘Tim 8’, yang merupakan tim sukses (timses) Sudewo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tim inilah yang diajak kerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya memeras para calon perangkat desa.
Uang yang ditemukan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribuan. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan keempat tersangka.






