JAKARTA, CNN Indonesia — Bupati Pati, Sudewo, diduga membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’ untuk memuluskan aksinya dalam memeras para calon perangkat desa. Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), disebut memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi tersebut.
Modus Operandi ‘Tim 8’
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang kepercayaan telah meminta sejumlah uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Rencana pengisian jabatan perangkat desa ini diketahui telah dibahas sejak November 2025.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dalam strukturnya, ‘Tim 8’ ini menunjuk Kepala Desa (Kades) di masing-masing kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). “Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” lanjutnya.
Anggota ‘Tim 8’ dan Peranannya
Anggota ‘Tim 8’ yang dimaksud terdiri dari:
- Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Asep Guntur memaparkan bahwa Abdul Suyono dan Sumarjiono berperan menghubungi para kepala desa di wilayah mereka untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, kedua Kades ini menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.
Ancaman dan Pengumpulan Dana
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Identitas mereka adalah:
| Nama | Jabatan |
| Sudewo | Bupati Pati periode 2025-2030 |
| Abdul Suyono | Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan |
| Sumarjiono | Kades Arumanis, Kecamatan Jaken |
| Karjan | Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken |






