Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap stok makanan di Pasar Badak Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (23/2/2026). Hasil pemeriksaan menemukan adanya bahan makanan yang mengandung zat berbahaya, yaitu formalin dan Rhodamin B.
Temuan Zat Berbahaya pada Sagu Mutiara dan Ikan Teri
Kepala Balai Besar BPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian terhadap lima belas sampel makanan. Dari jumlah tersebut, dua sampel menunjukkan hasil positif mengandung zat berbahaya. Sagu mutiara terdeteksi positif mengandung Rhodamin B, sementara ikan teri Medan positif mengandung formalin.
“Kita melakukan sampling terhadap beberapa komoditi, tadi ada sekitar 15 komoditi yang diuji sampling, masih ditemukan ada satu makanan yaitu sagu mutiara positif Rhodamin B dan teri Medan positif formalin,” ujar Fauzi.
Menindaklanjuti temuan ini, Fauzi menginstruksikan kepada para pedagang untuk segera mengamankan dan tidak menjual kedua jenis makanan tersebut. Ia menekankan bahwa konsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Agar segera diamankan jangan dijual dulu makanan yang tadi positif formalin,” tegasnya.
Imbauan Bupati dan Ajakan untuk Masyarakat
Sidak ini turut dihadiri oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, beserta jajaran pemerintah daerah. Bupati Dewi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih bahan pokok yang akan dibeli.
“Ke depan agar masyarakat bisa memilih makanan yang sehat untuk dikonsumsi, agar anggota keluarga bisa menikmati dengan aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya,” imbaunya.





