Berita

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia

Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk yang masuk dan beredar di Tanah Air. BPJPH menekankan bahwa produk AS yang masuk ke Indonesia harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Sertifikasi Halal Tetap Berlaku

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, “Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal sesuai regulasi.” Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin (23/2/2026).

Haikal Hasan membantah anggapan bahwa produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Sementara itu, produk yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal, namun wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Kerja Sama Resiprokal

Mekanisme kerja sama resiprokal merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat. Mekanisme ini bukan berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah diakui.

Advertisement

Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH. Lembaga-lembaga tersebut adalah Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc/Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA). Kelima lembaga ini telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen muslim tetap terjaga,” ujar Haikal Hasan.

Ia menambahkan bahwa pengakuan timbal balik ini memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen dan pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 akan tetap berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.

Advertisement