Berita

Bos Maktour Sebut Kemenag Berwenang Atur Kuota Haji, KPK Dalami Pembiayaan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, pada Senin (26/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Fuad menegaskan bahwa pengaturan pembagian kuota haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Semua itu (pembagian kuota) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kemenag). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad.

Fuad juga mengungkapkan adanya penurunan signifikan pada jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh Maktour sejak tahun 2023. Ia menyebutkan penurunan tersebut mencapai lebih dari 50 persen. “Itu bisa (berkurang) sampai 50 persen lebih. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fuad mengaku diperiksa terkait detail pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh travelnya untuk pemberangkatan jemaah haji. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini juga melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya penambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement