Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. KPK mengungkap bahwa gratifikasi tersebut diterima Bambang melalui transaksi di perusahaan penukaran mata uang asing atau money changer.
Modus Baru Penerimaan Gratifikasi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus penerimaan uang melalui money changer ini merupakan hal baru yang akan didalami lebih lanjut. “Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan bahwa KPK akan menyelidiki sumber dana tersebut. Diduga, modus ini digunakan untuk mengaburkan asal-usul uang. “Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” jelas Budi.
Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok, Wayan Eka Mariarta, dan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penangkapan mereka dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Selain itu, dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Diduga, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Pihak PT KD kemudian diduga menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Dalam kasus terpisah, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima setoran senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026, yang bersumber dari penukaran valuta asing.
Pemberhentian Sementara oleh Mahkamah Agung
Menanggapi penetapan tersangka ini, Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ketua MA juga akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. MA menegaskan bahwa hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” tandas Yanto.






