Berita

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja di Agam, Tiga Pengedar Dibekuk

Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar berhasil diamankan dari pengungkapan ini.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial APP (35) yang berprofesi sebagai sopir, AS (38) seorang karyawan swasta, dan S (53) yang berprofesi sebagai petani. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan penyelidikan intensif. Puncaknya, sebuah mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MA dihentikan di Jalan Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut atas nama Andrey dan Andi,” demikian keterangan tertulis BNN Sumbar, Kamis (25/12).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang. Di dalamnya, petugas mendapati 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi dengan plastik dan lakban cokelat.

“Di dalam 4 karung besar tersebut terdapat 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban bewarna coklat,” ujar keterangan BNN Sumbar.

Kepada petugas, kedua pelaku yang diamankan di mobil mengaku bahwa ganja tersebut dijemput dari wilayah Penyabungan atas perintah seorang pria berinisial S. Rencananya, ganja tersebut akan diantarkan ke rumah S.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di kediamannya yang berada di wilayah Kabupaten Agam. “Menurut keterangan S memang betul dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Penyambungan,” ucap petugas.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 4 buah karung warna hijau berisikan keseluruhan 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban berwarna coklat.
  • 1 unit handphone merk XIAOMI warna Hitam.
  • 1 unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam.
  • 1 unit Samsung lipat warna putih.
  • 1 unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna silver nomor Polisi BA 7019 MAA.

Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menekankan bahwa masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan yang kompleks, bukan sekadar tindak kriminal biasa. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement