Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 29 bungkus sabu, baik dalam ukuran sedang maupun besar.
Rincian Penyitaan Barang Bukti
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2026) merinci barang bukti yang diamankan. “Kami mengamankan 24 bungkus plastik sedang bening diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian lima bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam dengan merek durian,” ujar Suyudi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat bersama Direktorat Intelijen BNN. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Bukittinggi yang melibatkan seorang tersangka.
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Pada tanggal 30 Januari 2026, tim gabungan melakukan pengamatan dan pemetaan di sekitar kediaman target operasi. Upaya ini berhasil mengumpulkan informasi mengenai denah rumah target serta lokasi penyimpanan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, pada 31 Januari 2026, BNN menangkap seorang tersangka berinisial D. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik besar bertuliskan ‘durian’.
“Di sana berhasil ditemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek ‘Durian’ dan bergambar durian berisikan narkotika jenis sabu di temukan di dalam lemari kamar di lantai dua. Ditemukan kembali di lantai tiga, satu tas jinjing ditemukan berisikan empat bongkah plastik besar warna hitam bermerek ‘durian’ dan bergambar durian,” jelas Suyudi.
Ia menambahkan, “Diduga berisikan narkotika jenis sabu dan dua buah plastik berwarna biru masing-masing berisikan 12 paket sedang dengan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.”
Selain sabu, BNN juga menyita dua unit telepon genggam, satu tas jinjing, dan satu tas sandang berwarna hitam dari tersangka.
Ancaman Hukuman
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU No 1 Tahun 2026 atas Perubahan Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BNN: Pemberantasan Narkoba adalah Isu Kemanusiaan
Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan pandangannya mengenai narkoba sebagai isu kemanusiaan. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






