Berita

BNN Sita 100 Kg Sabu di Aceh, Satu Pelaku Berinisial MZ Diamankan

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Aceh. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) malam, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.

Kronologi Pengungkapan

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima BNN RI mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Informasi tersebut diterima pada Selasa (27/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN berkolaborasi dengan tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Operasi gabungan ini kemudian menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi di Jalan Lintas Sumatera, Seunebok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada pukul 22.45 WIB.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ, yang merupakan warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam.

Di dalam mobil tersebut, ditemukan lima karung berwarna kuning yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah diperiksa lebih lanjut, setiap karung berisi 20 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 100 kilogram sabu.

Advertisement

Tersangka MZ beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Analisis terhadap barang bukti elektronik yang disita dari pelaku juga akan dilakukan untuk mendalami jaringan peredaran narkoba ini.

BNN: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi hukum dan ketahanan bangsa.

Suyudi menekankan bahwa perang melawan narkoba adalah demi kemanusiaan dan sejalan dengan upaya membangun sumber daya manusia yang unggul. Ia juga menyatakan pandangan BNN bahwa narkoba merupakan isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas.

“Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujar Suyudi dalam sebuah jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10) lalu. Pernyataan ini menegaskan komitmen BNN untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberikan perhatian pada aspek rehabilitasi bagi pengguna.

Advertisement