Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya fenomena penyalahgunaan whip pink, sebuah produk yang mengandung dinitrogen monoksida (N2O) atau yang akrab disapa gas tertawa. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan untuk mengawasi peredaran zat tersebut.
Regulasi N2O Masih Terbatas
Suyudi menjelaskan bahwa N2O saat ini belum tergolong sebagai narkotika dalam regulasi yang berlaku. “BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan bahwa kajian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah N2O perlu dimasukkan ke dalam kategori narkotika. Meskipun N2O memiliki kegunaan legal dalam bidang medis dan makanan, penyalahgunaannya untuk tujuan euforia dapat menimbulkan bahaya serius.
Risiko Kesehatan dan Kematian
“Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara ya secara apa namanya, efeknya cepat gitu ya,” tutur Suyudi.
BNN tetap melakukan pengawasan ketat mengingat efek stimulan yang ditimbulkan oleh N2O dan potensi risiko kematian. “Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” tegasnya.
Tindakan Hukum Menanti Perkembangan
Mengenai potensi penindakan pidana terhadap penjual whip pink, Suyudi menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan komitmen BNN untuk mencegah penyalahgunaan zat-zat berbahaya.
“Ya jadi jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis ya. Nah ini yang yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pakar juga telah meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk N2O di Indonesia.





