Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai ‘Whip Pink’ di kalangan remaja. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penjualan bebas zat tersebut di tempat-tempat hiburan.
Peredaran Bebas di Tempat Hiburan
“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Gas yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan ini kerap disalahgunakan oleh anak muda untuk mendapatkan sensasi euforia sesaat.
“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.
Lebih lanjut, Suyudi menambahkan bahwa praktik penjualan paket yang menyertakan Whip Pink sebagai salah satu item di tempat hiburan tanpa regulasi yang jelas sangat mengkhawatirkan.
“Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih Whip Pink. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkap Suyudi.
Ajakan Merumuskan Regulasi Ketat
Menyikapi fenomena ini, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat. Tujuannya adalah untuk membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya dan memberikan payung hukum yang memadai untuk menindak pelanggaran di lapangan.
“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran Whip Pink tersebut,” imbuh dia.
Suyudi menekankan pentingnya langkah ini demi masa depan generasi bangsa.
“Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.
Modus Peredaran B2B untuk Kelabui BPOM
Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran Whip Pink yang semakin canggih. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa para pengedar telah mengubah pola operasi mereka.
“Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi,” kata Zulkarnain di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain memaparkan bahwa para penjual kini menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif untuk menghindari pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita,” tuturnya.
Modus ini memanfaatkan celah regulasi, di mana transaksi antar perusahaan (B2B) dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, bukan penjualan eceran yang diatur ketat oleh BPOM untuk gas propelan whip cream.
Paket Whip Pink dilaporkan dibanderol dengan kisaran harga Rp 1,2-1,5 juta. Zulkarnain menyatakan penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu.
Dampak Fatal Whip Pink pada Jantung
Penyalahgunaan Whip Pink juga ramai dibahas di media sosial karena efeknya yang memberikan sensasi ‘high‘ melalui inhalasi nitrous oxide (N2O).
Spesialis jantung, dr Vito Damay, SpJP(K), FIHA, FICA, menegaskan bahwa inhalasi gas tawa secara bebas dapat berisiko fatal bagi sistem kardiovaskular.
“Jadi N20 ini memang bisa merangsang sistem jantung dan pembuluh darah. Rangsangan ini juga dapat memberikan efek cepat,” kata dr Vito kepada detikcom, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan bahwa rangsangan tersebut berpotensi menekan aktivitas miokardial (otot jantung) dan menyebabkan penyempitan pembuluh darah.
“Potensi risiko yang mungkin ditimbulkan adalah menekan aktivitas miokardial (otot jantung) serta konstriksi atau pembuluh darah mengecil. Bukan serangan jantung, tapi henti jantung,” sambungnya.
Pembahasan selengkapnya mengenai topik ini dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Kamis (19/2/2026).





