Banyaknya bendera negara asing yang berkibar di kawasan pantai di Bali menuai perhatian wisatawan. Sebuah unggahan di media sosial mempertanyakan fenomena tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh Lurah Legian.
Pertanyaan Wisatawan
Akun media sosial @itsdarameutia mengunggah kekecewaannya pada Senin, (16/2/2026), dengan mempertanyakan kebijakan pemasangan bendera asing tersebut. “Honest question, kita bisa nggak sih, di negaranya dia, kita bikin usaha, terus pasang bendera Indonesia?” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Tanggapan Lurah Legian
Lurah Legian, Putu Eka Martini, membenarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai pemasangan bendera asing tersebut. Menurut Eka, pengurus pantai sebelumnya telah mengingatkan para pedagang untuk tidak mengibarkan bendera negara asing, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Dari pengurus pantai sendiri sudah pernah memperingatkan pedagang pantai kaitannya dengan pengibaran bendera asing, cuma ternyata tidak diindahkan,” ujar Martini saat dihubungi detikBali, Jumat (20/2/2026).
Dugaan Motif Pemasangan Bendera
Eka menduga pemasangan bendera tersebut berkaitan dengan ajang Piala Dunia yang sedang berlangsung, dan digunakan sebagai hiasan untuk menarik perhatian pengunjung. “Mungkin ada hubungannya dengan pagelaran piala dunia, termasuk juga untuk memberikan istilahnya semacam ciri khas tersendiri untuk outlet-nya ataupun juga kiosnya,” jelas Eka.
Penertiban dan Sanksi
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Pemerintah Kelurahan Legian bersama pengurus pantai melakukan penertiban pada Rabu (18/2/2026). Para pedagang diminta untuk menurunkan bendera yang terpasang di outlet maupun kios mereka.
“Kita juga sudah minta kepada pengurus pantai untuk melakukan pengawasan, termasuk juga untuk monitoring juga kepada pedagang-pedagang yang masih memasang bendera asing segera menurunkan sebelum nanti kita tindak dengan sanksi yang lebih tegas lagi,” tegas Eka.
Alasan Penertiban
Penurunan bendera ini dilakukan karena tidak memiliki kaitan dengan kegiatan resmi kenegaraan, seperti konferensi internasional atau kegiatan formal lainnya yang melibatkan banyak negara. Selain karena adanya pengaduan masyarakat, penertiban juga dilakukan atas pertimbangan estetika dan nasionalisme.
“Pemasangan bendera negara asing itu kan tidak ada erat kaitannya dengan adanya pagelaran ataupun juga kegiatan yang memang seperti contohnya KTT ataupun juga kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak negara yang resmi,” jelas Eka.





