Jakarta – Terungkapnya pembelian mobil mewah jenis Rubicon menggunakan nama asisten pribadi oleh terdakwa kasus suap minyak goreng, Ariyanto Bakri, menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Mobil tersebut dibeli atas nama Maya Kurniawati, eks asisten pribadi Ariyanto, namun Maya mengaku tidak mengetahui alasan di balik pembelian tersebut.
Kesaksian Maya Kurniawati
Dalam sidang yang juga menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, jaksa penuntut umum mendalami transaksi aset yang dilakukan Ariyanto. Jaksa bertanya kepada Maya mengenai kepemilikan mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto.
“Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?” tanya jaksa.
“Fortuner tidak ada,” jawab Maya.
Jaksa kemudian mengonfirmasi kepemilikan mobil Rubicon atas nama Maya.
“Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?” tanya jaksa.
“Rubicon,” jawab Maya.
Jaksa kembali mendesak Maya mengenai alasan pembelian Rubicon tersebut, yang dilakukan saat Maya masih menjabat sebagai asisten pribadi Ariyanto.
“Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Maya singkat.
“Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?” tanya jaksa lagi.
“Tidak tahu,” tegas Maya.
Transaksi Valuta Asing dan Penggunaan Uang
Selain pembelian mobil, Maya juga mengaku pernah melakukan penukaran valuta asing (valas) atas perintah Ariyanto dan Marcella. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pasti nilai valas yang ditukarkan.
“Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Maya.
Lebih lanjut, Maya menjelaskan bahwa uang hasil penukaran valas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Marcella. Kebutuhan tersebut meliputi biaya potong rambut, asuransi, hingga pembayaran listrik.
“Kas dalam hal ini AALF?” tanya jaksa.
“Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella,” jawab Maya.
“Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?” tanya jaksa.
“Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella,” jawab Maya.
“Jadi untuk apa?” tanya jaksa.
“Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup,” jelas Maya.
Hakim turut mendalami penggunaan dana tersebut. Maya mengonfirmasi bahwa sebagian dana juga digunakan untuk membayar angsuran mobil Yaris milik Marcella.
“Coba saksi tahu nggak untuk apa-apa saja, misalnya untuk potong rambut, apa lagi yang Saudara tahu?” tanya hakim.
“Untuk tagihan bulanan, Pak, seperti asuransi, listrik,” jawab Maya.
“Apalagi? Tadi Pak jaksa tanya untuk mobil ada nggak?” tanya hakim.
“Kalau angsuran mobil ada,” jawab Maya.
“Mobil yang mana?” tanya hakim.
“Yaris,” jawab Maya.
Dakwaan Kasus Suap Minyak Goreng
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi lainnya. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Jaksa menjelaskan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Mereka diduga menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan untuk menciptakan persepsi bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






