Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Modus yang digunakan perusahaan investasi syariah ini adalah membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
Proyek Fiktif dan Data Peminjam yang Disalahgunakan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa PT DSI menggunakan data borrower yang sudah ada tanpa konfirmasi atau verifikasi. Data tersebut kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, proyek fiktif ini kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai peluang investasi. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelasnya.
Kesulitan Penarikan Dana dan Imbal Hasil
Kasus ini mulai terendus ketika para investor atau pemberi pinjaman (lender) tidak dapat menarik dana investasi beserta imbal hasil yang dijanjikan ketika jatuh tempo.
“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” tutur Ade Safri.
Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU
Selain dugaan penipuan, PT DSI juga diduga melakukan penggelapan, pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut keterangan Ade Safri, setidaknya ada 15.000 lender yang menjadi korban dalam kasus ini. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kerugian Capai Rp 2,4 Triliun
Total kerugian dari kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun, berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Total kerugian dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkas Ade Safri.






