Berita

Bareskrim Sita Rp 4 Miliar, Kendaraan, dan Ratusan Sertifikat di Kasus Dugaan Fraud DSI

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset senilai miliaran rupiah terkait dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan terhadap uang tunai, kendaraan, hingga ratusan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan.

Penyitaan Aset Miliaran Rupiah

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp 4.074.156.192. Uang tersebut berasal dari 41 rekening milik PT DSI maupun afiliasinya yang telah diblokir.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri melalui keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang terafiliasi dengan PT DSI. Namun, jenis kendaraan yang disita tidak dirinci lebih lanjut oleh Ade Safri.

Penyitaan juga mencakup ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam dana (borrower) yang dijaminkan di PT DSI. Aset-aset ini disita saat penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.

Advertisement

Modus Dugaan Fraud DSI

Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut indikasi kecurangan dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender).

Salah satu modus yang diduga digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada. Hal ini diungkapkan oleh Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Ade Safri.

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”

Modus ini diduga dilakukan untuk menarik minat para investor. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkas Ade Safri.

Advertisement