Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideks) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap tiga unit kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Aset perusahaan fintech syariah ini disita terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan gagal bayar yang menjerat perusahaan tersebut.
Penyitaan Aset Dilakukan Bertahap
Direktur Tipideks Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan pada Rabu (18/2/2026) dan Kamis (19/2/2026). Proses penyitaan ini turut didampingi oleh perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri.
“Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI berupa dua unit kantor PT DSI (unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman,” kata Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Pada hari berikutnya, tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kantor PT DSI (unit B) di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
“Pada hari Kamis (19/26) tim penyidik kembali melaksanakan tindakan penyitaan terhadap satu unit kantor PT DSI (unit B) yang berada di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik PT yg terafiliasi dengan PT DSI,” lanjut Ade Safri.
Ade Safri menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyitaan dilakukan demi menelusuri dan mengamankan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian para korban. “Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Modus Proyek Fiktif
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menerangkan bahwa modus operandi penipuan yang dilakukan PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif ini dibuat dengan cara mencatut data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, seolah-olah memiliki proyek baru.
Disebutkan, setidaknya ada 15.000 lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488, 486, dan/atau 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.





