Berita

Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Jaringan Iran di Jakarta Utara, 1 WNA Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, satu orang warga negara asing (WNA) bernama Saeidi Bayaz berhasil diamankan.

Pengembangan Kasus Internasional

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka bernama Kazemi Kouhi Farzad melalui mekanisme control delivery. Unit 5 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Kazemi diperintahkan oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Husein yang berada di Iran. Husein memerintahkan Kazemi untuk bertemu dengan Saeidi di sebuah toko kebab di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/2/2026).

Brigjen Eko Hadi Nugroho menyatakan, “Pada pukul 19.03 WIB, tim gabungan Bea dan Cukai beserta membawa tersangka Kazemi Kouhi Farzad dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Andi MA Mekuo menuju ke toko kebab.” Tim gabungan tiba di lokasi pada pukul 19.50 WIB dan berhasil menangkap tersangka WNA yang mengaku bernama Saeidi.

Penangkapan dan Penggeledahan Apartemen

“Tim langsung mengamankan WNA tersebut dan mengaku bernama Saeedi. Setelah hasil interogasi singkat dan pengecekan handphone WNA Saeidi tersebut menemukan alamat tinggal yang bersangkutan,” ujar Eko.

Advertisement

Setelah penangkapan Saeidi, tim gabungan bergerak menuju apartemen yang beralamat di Jl Danau Sunter Selatan, Sunter, Jakarta Utara, untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat produksi laboratorium clandestine beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tim langsung menuju lantai 27 unit kamar 27 BD melakukan penggeledahan didampingi pihak keamanan, wakil koordinator lapangan, dan pengurus apartemen, tim gabungan menemukan alat produksi clandestine lab berikut hasil berupa narkotika jenis sabu,” jelas Eko.

Barang Bukti yang Disita

Selanjutnya, tim gabungan berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri. Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dipasangi garis polisi dan pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari apartemen tersangka antara lain:

  • 4 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.683 gram.
  • 1 unit handphone.
  • Paspor.
  • 1 unit alat electrical powder grinder.
  • 1 unit kompor gas portabel.
  • 1 unit timbangan.
  • 3 botol berisi aseton.
  • 4 buah panci.
  • 1 pack plastik klip besar ukuran 1 kg.
  • 1 pack sarung tangan medis.
  • 1 unit alat setrika uap.
  • 1 gulung kertas minyak.
  • 1 buah piring bekas wadah sabu.
  • 1 unit teko.
  • 2 stoples berisi limbah pengolahan sabu.
  • 1 buah peti kulit.
  • 4 lembar kulit pelapis.
  • 1 buah saringan.
  • 2 buah jeriken berisi aseton.
  • 1 buah alat kocok.
  • 1 buah alat hisap sisa.
  • 1 buah alat semprot.
  • 1 buah alat sodet.
Advertisement