Berita

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus ‘Goreng Saham’ PIPA, Salah Satunya Eks Staf BEI

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Ketiga tersangka berasal dari pihak PT MML serta seorang mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, merinci identitas ketiga tersangka. Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang Financial Advisor; dan RE, Project Manager PT MML dalam rangka IPO. Peran spesifik masing-masing tersangka masih dalam pendalaman penyidik.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

PT MML Tak Penuhi Syarat IPO

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena tidak memenuhi persyaratan Initial Public Offering (IPO).

“Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” jelas Ade Safri.

Perolehan dana PT MML saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) pada saat itu adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” imbuhnya.

Advertisement

Penggeledahan Kantor Shinhan Sekuritas

Saat ini, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkasnya.

Dua Terpidana Sebelumnya

Sebelumnya, dua pelaku telah divonis dalam perkara ini. Keduanya adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI; dan Junaedi, Direktur PT MML. Keduanya kini berstatus terpidana setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung bertujuan menguntungkan diri sendiri, dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Modus yang digunakan adalah PT MML memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP.

Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan yang dijatuhkan masing-masing adalah pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Advertisement