Berita

Bareskrim Polri Terima 4 Laporan Dugaan Gagal Bayar Platform Investasi Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan kasus gagal bayar yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman atau lender. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026).

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa dari empat laporan yang diterima, satu di antaranya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara tiga laporan lainnya diajukan oleh kuasa hukum dari beberapa lender. Satu laporan ditarik dari Polda Metro Jaya.

Rincian Laporan dan Dugaan Korban

“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri dalam rapat tersebut.

Berdasarkan identifikasi awal, diduga terdapat sekitar 1.500 lender yang menjadi korban dari kasus gagal bayar PT DSI ini. Angka ini serupa dengan temuan OJK dalam periode pengawasan dan pemeriksaan khusus antara tahun 2021 hingga 2025.

“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” jelasnya.

Potensi Korban Meluas dan Operasional Tanpa Izin

Meskipun demikian, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban dalam kasus gagal bayar PT DSI ini bisa bertambah. Penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018, jauh sebelum mengantongi izin usaha dari OJK.

“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ungkap Ade.

Advertisement

Kronologi Awal dan Mekanisme Bagi Hasil

Laporan pertama terkait PT DSI diterima polisi pada Juni 2025. Para lender mengeluhkan kesulitan dalam menarik kembali dana yang telah mereka investasikan di platform tersebut, khususnya yang ditempatkan di rekening escrow P2P (peer-to-peer) DSI.

“Mengadukan bahwa kesulitan melakukan penarikan dana, kesulitan melakukan penarikan dananya yang sudah dimasukkan, deposit ke rekening escrow P2P (peer to peer) DSI pada platform DSI,” kata Ade.

Dalam skema yang dijanjikan, para lender menempatkan dana untuk pembiayaan kepada borrower (peminjam) melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Menurut keterangan paguyuban lender, bagi hasil yang dijanjikan adalah sebesar 23%, di mana 18% diberikan kepada lender dan 5% masuk ke PT DSI.

Indikasi Pembuatan Borrower dan Proyek Fiktif

Bareskrim Polri menduga adanya indikasi PT DSI menciptakan borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif. Hal ini diduga dilakukan untuk menipu para borrower.

“Yang diduga salah satunya PT DSI ini menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini,” papar Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pihak borrower tidak mengetahui dana pinjaman mereka digunakan kembali oleh PT DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif. “Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” tutupnya.

Advertisement