Berita

Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Berkat Laporan Warga

Advertisement

Jakarta – Keberhasilan Bareskrim Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja berawal dari aduan masyarakat dan viralnya kasus tersebut di media sosial. Kesembilan WNI ini berhasil dipulangkan pada Jumat (26/12/2025) malam.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pemulangan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Proses pemulangan dioperatori oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.

“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Komjen Syahar.

Komjen Syahar menambahkan, para korban awalnya dijebak dan diiming-imingi oleh pelaku. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada modus penipuan pelaku.

“Apalagi tadi disampaikan masih ada beberapa TKI kita di sana. Inilah tantangan kita, jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya modus menipu,” tutur Komjen Syahar.

“Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam. Tapi akhirnya di sana tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya,” lanjutnya.

Bareskrim Terima Aduan

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya pada Senin (8/12/2025). Informasi mengenai sembilan WNI yang menjadi korban TPPO ini juga sempat viral di media sosial.

“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” kata Irhamni.

“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” sambungnya.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Perdagangan Orang dan Perdagangan Orang (PPA/PPO), Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, tim berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Berdasarkan hasil pendalaman, sembilan korban berhasil dievakuasi dan berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh di Kamboja. Penyelidik kemudian berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja agar para korban segera dipulangkan ke Indonesia.

“Dari hasil koordinasi dan penyelidikan ditemukan sembilan korban, yang di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara,” ucapnya.

Irhamni menambahkan, saat ditemukan, para korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka karena kerap mendapatkan perlakuan kekerasan.

“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan keselamatan dan keamanan para korban dalam proses evakuasi, terutama mengingat salah satu korban berinisial A sedang dalam kondisi mengandung.

“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama Saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujarnya.

Kesembilan korban telah tiba di tanah air sejak Jumat (26/12/2025) malam. Polri tidak membeberkan identitas para korban demi alasan keselamatan.

Advertisement