— Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia yang masuk melalui wilayah Aceh.

Pemusnahan dilakukan oleh Subdit IV dan Tim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan hukum. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).

Ratusan kilogram sabu tersebut berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2026. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Zulfahmi (29) dan Jufri (28).

Kedua tersangka dihadirkan langsung untuk menyaksikan proses penghancuran barang bukti tersebut. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh tim penasihat hukum, penyidik, serta perwakilan dari instansi terkait.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dikawal ketat oleh Tim Provost Div Propam Polri. Sebelum dimusnahkan, tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlebih dahulu melakukan uji sampel untuk memastikan keaslian kandungan narkotika pada kristal putih tersebut.

Perwakilan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung turut hadir dalam kegiatan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam mesin insinerator dengan suhu tinggi.

325 Kg Sabu Diamankan Sebelumnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 325 kilogram sabu.

“Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Thailand-Aceh-Indonesia,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya pada Minggu (28/6).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya diamankan pada Selasa (23/6) di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yaitu Muhammad Jabbar dan Mahlu. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).