Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 25,8 triliun yang berasal dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019-2022.
Alur Pengiriman Emas Ilegal dan Aliran Dana
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.
Transaksi Mencurigakan Rp 25,8 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan terkait kasus ini. Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modus yang digunakan adalah transaksi pembelian emas dari tambang ilegal yang dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegas Ade Safri.
Penggeledahan di Tiga Lokasi di Jawa Timur
Selain Toko Emas Semar di Nganjuk, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya secara serentak di Jawa Timur, yaitu satu lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya. Brigjen Ade Safri Simanjuntak memantau langsung penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tampomas nomor 3, Surabaya.
“Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir, hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” kata Ade saat ditemui awak media di Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (19/2/2025).
37 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan TPPU emas ilegal ini. “Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Ade.





