Berita

Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan platform investasi syariah tersebut.

Detail Pemblokiran dan Penyitaan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan pemblokiran mencakup rekening milik badan hukum maupun perorangan yang terkait dengan PT DSI. “Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan,” ujar Ade Safri melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (28/1/2026).

Selain pemblokiran rekening, penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4.074.156.192. Uang tersebut disita dari 41 rekening milik terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir. “Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” tambah Ade Safri.

Penyidik juga menyita aset bergerak berupa kendaraan. “Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” tutur dia. Hingga kini, jenis kendaraan yang disita belum dirinci lebih lanjut.

Proses Penyidikan dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi. Kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada Jumat (23/1/2026).

Ade Safri menegaskan komitmen Bareskrim dalam menangani perkara ini. “Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Advertisement

Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang diungkapkan adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”

Modus ini, lanjut Ade Safri, bertujuan untuk menarik minat para investor. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelasnya.

Advertisement