Berita

Bansos KAJ, KLJ, KPDJ Jakarta Cair Desember 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode Desember 2025. Pencairan bantuan ini telah dimulai sejak 24 Desember 2025.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, bantuan PKD ini menjangkau 213.789 penerima manfaat. Rinciannya, terdapat 25.450 anak penerima KAJ, 167.820 lansia penerima KLJ, dan 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.

Syarat Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ

Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, berikut adalah kriteria penerima bansos PKD:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia antara 0 hingga 6 tahun.
  • Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  • Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.

Perlu dicatat, penerima KLJ dan KPDJ tidak termasuk bagi mereka yang berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kriteria penerima juga didasarkan pada hasil verifikasi lapangan oleh Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah setempat.

Cara Pendaftaran Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada proses pendaftaran khusus bagi penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ. Kunci utama penerima bansos PKD adalah terdaftar dalam DTKS.

Advertisement

Namun, perlu diketahui bahwa DTKS saat ini sudah tidak berlaku dan telah berganti menjadi Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN). Dengan perubahan ini, tidak ada lagi pendaftaran DTKS secara terpisah.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan pada 10 Juni 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa seluruh masyarakat akan terdata dalam DTSEN sesuai dengan tingkat kesejahteraannya.

Selanjutnya, penentuan penerima bansos akan didasarkan pada peringkat status kesejahteraan atau desil. Apabila ditemukan warga yang desil pada DTSEN-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau tidak memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data. Proses ini menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement