Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status perkara dugaan pembalakan liar di Aceh, yang diduga memicu banjir dan longsor, ke tahap penyidikan. Selain itu, kepolisian juga tengah mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup di provinsi tersebut.
“Ya, betul (tujuh laporan polisi telah naik sidik),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Rabu (4/2/2026). Pengusutan ini merupakan respons terhadap bencana longsor dan banjir bandang yang baru-baru ini melanda sejumlah desa di Aceh, meninggalkan tumpukan kayu dan lumpur.
Total terdapat tujuh laporan polisi yang kini berstatus penyidikan terkait dugaan pidana lingkungan di Aceh. Rinciannya, tiga laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sementara empat kasus lainnya terkait dugaan pembalakan liar.
Sebelumnya, Irhamni telah mengungkap adanya aktivitas pembalakan hutan di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh, serta informasi mengenai pembukaan lahan di area tersebut. “Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Irhamni pada Senin (8/12).
Ia menjelaskan bahwa penebangan pohon diduga sengaja dilakukan untuk dihanyutkan saat air sungai pasang. Sementara itu, pada aktivitas pembukaan lahan, kayu-kayu besar dipecah menjadi ukuran lebih kecil agar mudah terbawa arus banjir. “Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” jelas Irhamni.
Irhamni menambahkan bahwa penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas dilakukan tanpa izin. Kayu yang ditebang pun bukan dari jenis kayu keras. Meskipun demikian, pihaknya akan terus mendalami ada atau tidaknya aktivitas ilegal lainnya. “Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” pungkasnya.






