Berita

Ayah di Siak Ditangkap Usai Tendang Wajah Anak 3 Tahun dalam Video Viral

Advertisement

Siak – Sebuah video yang menampilkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat berkali-kali menendang wajah seorang bocah hingga menangis histeris. Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

Pelaku Ternyata Ayah Kandung Korban

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, yang diidentifikasi berinisial AJG (31), kurang dari 24 jam setelah video tersebut menyebar luas. Korban, yang berinisial S (6), diamankan bersama adiknya yang berusia 2 tahun pada Selasa (20/1) dini hari. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan ayah kandung dari korban.

“Pelaku adalah ayah kandung korban,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Perlindungan Anak Menjadi Prioritas

AKBP Sepuh menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan mengenai video viral kekerasan terhadap anak. Tim Satreskrim dan Polsek dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Sepuh.

Advertisement

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kekerasan tersebut terjadi pada Senin (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama. Tim Opsnal Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah seorang rekannya.

“Pelaku inisial AJG kami amankan pada Selasa (20/1) pukul 01.05 WIB bersama dua anaknya di Kecamatan Koto Gasib,” imbuh AKBP Sepuh.

Selanjutnya, pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan kedua anak korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Ancaman Hukuman

Pelaku AJG telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara.

Advertisement