Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi tempat makan dan hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini disambut baik oleh legislator yang melihatnya sebagai wujud toleransi antarumat beragama.
Pembatasan Jam Operasional
Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab Tangerang, restoran dan rumah makan diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di luar jam tersebut, tempat usaha dilarang membuka layanan.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan rutinitas tahunan yang telah disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. “Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” ujar Maesyal Rasyid usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, Kamis (19/2/2026), seperti dilansir Antara.
Toleransi Beragama dalam Kebijakan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai implementasi nyata dari toleransi.
“Menurut pendapat saya, kebijakan pembatasan tersebut bukan suatu hal baru. Tiap bulan Ramadan telah disepakati dan diterapkan oleh masing-masing pemerintahan daerah,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia sudah terbiasa hidup berdampingan dan memahami makna toleransi.
“Sebenarnya masyarakat kita telah tahu makna toleransi dan telah lama hidup berdampingan dalam menjalankan keyakinan masing-masing. Toleransi telah menjadi kesadaran nasional dan menjadi hukum di tengah-tengah kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.
Irawan meyakini para pelaku usaha juga memahami konteks peraturan ini.
“Jadi ada atau tidak adanya pembatasan tersebut, masyarakat atau pelaku usaha telah memahami yang harus dilakukannya pada bulan Ramadan,” tuturnya.





