Berita7 — Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, gugatan tersebut fokus pada sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Jumat (24/7). Informasi mengenai petitum permohonan belum dapat diakses publik melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim Ketut saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hakim, alat bukti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi persyaratan hukum, sehingga menguatkan penetapan Asrul sebagai tersangka. Hakim menyebutkan bahwa KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, serta bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.
Selain itu, hakim juga menolak argumen Asrul terkait penahanannya yang didasarkan pada faktor usia lanjut. Hingga kini, seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditahan oleh KPK. Para tersangka tersebut meliputi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Ikuti Berita7
