Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) menjadi korban dugaan penganiayaan oleh majikannya, OAP (37), di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Bogor setelah korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan akibat kekerasan fisik.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, penganiayaan bermula ketika pelaku, OAP, sedang memasak di dapur. Secara tidak sengaja, korban mematikan kompor yang sedang menyala. Tindakan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” ujar Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (19/2/2026).
Bentuk Kekerasan dan Luka Korban
AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa korban dianiaya dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul. Kekerasan fisik ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
“Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul,” kata Silfi.
Hasil visum menunjukkan luka pada bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung korban.
“Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan, dan juga punggung korban,” imbuhnya.
Riwayat Penganiayaan Berulang
Lebih lanjut, AKP Silfi mengungkapkan bahwa penganiayaan ini bukan kali pertama terjadi. Korban mengaku telah mengalami kekerasan serupa selama kurang lebih enam bulan terakhir, sejak ia mulai bekerja sebagai ART di rumah pelaku sekitar dua tahun lalu.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun,” jelas Silfi.
Proses Hukum
Kasus ini mulai viral di media sosial sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi. Penganiayaan diduga terjadi pada 22 Januari 2026, dan laporan polisi dibuat sehari setelahnya, pada 23 Januari 2026, dengan didampingi penasihat hukum.
“Bahwasannya korban atau yang disini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026,” kata Silfi.
“Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban disini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor,” imbuhnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polres Bogor.





