— Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengembangkan aplikasi Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam yang ditujukan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian. Aplikasi ini dilaporkan sangat membantu masyarakat, salah satunya warga Jawa Timur yang membagikan pengalamannya.

Seorang warga Jawa Timur menceritakan pengalamannya pada tahun 2025 lalu ketika anaknya sempat diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, pasca kerusuhan. Pada saat itu, ponsel milik anaknya ditahan oleh petugas kepolisian.

“Salah satu yang menjadi keberatan saya adalah handphone anak saya ditahan sampai dua bulan, yang lainnya sudah dikembalikan. Oke, saya tidak masalah HP itu ditahan karena mungkin polisi butuh data-data yang akan diambil dari HP tersebut,” kata pria tersebut dalam unggahan Instagram Divpropam Polri yang berkolaborasi dengan Bidpropam Polda Jatim, seperti dilihat pada Senin (20/7/2026).

Pria tersebut melanjutkan, setelah dua bulan berlalu, tidak ada kepastian kapan ponsel anaknya bisa dikembalikan. Padahal, perangkat tersebut sangat dibutuhkan oleh anaknya untuk keperluan sekolah dan persiapan ujian.

“Bingung dong saya. Di antara kebingungan itu, saya coba buka link-nya dan ternyata itu adalah melayani pengaduan masyarakat. Ini sesuai dengan masalah yang saya hadapi dengan anggota Polrestabes Surabaya,” ucap dia.

Ia kemudian mencoba menggunakan aplikasi Yanduan Propam. Proses pengisian aplikasi dinilai cukup mudah, di mana warga hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan kronologi permasalahan, hingga mengunggah dokumen pendukung.

“Maka saya akses, saya isi kronologisnya. Di situ ada fitur data, saya kasih foto, video, dan data dukung lainnya. Tidak begitu lama, hanya satu hari sudah direspons oleh Propam, dan dua hari berikutnya masalah saya selesai di Polrestabes Surabaya. HP anak saya dikembalikan tanpa kekurangan satu apa pun,” ungkapnya.

Pria itu pun bersyukur ponsel anaknya langsung dikembalikan setelah ia membuat laporan melalui Yanduan Propam Polri. Ia menambahkan bahwa masyarakat sering kali merasa bingung harus mengadu ke mana sebelum adanya aplikasi tersebut.

“Saya dan masyarakat pada umumnya kadang-kadang bingung dan susah ketika ada masalah dan ingin mengadukan ke pihak kepolisian. Tapi ternyata dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi, ke Polda, atau ke Polres. Ternyata dari barcode itu masyarakat sudah bisa mengisi dan cepat ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan aplikasi Yanduan Propam memangkas alur pengaduan masyarakat, sehingga warga tidak perlu repot mendatangi kantor polisi secara fisik untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota.

“Dengan adanya aplikasi ini, itu sudah memotong semua jarak dan birokrasi. Harapan saya dan harapan masyarakat pada umumnya adalah polisi secara konsisten maintenance aplikasi ini agar bisa terus memenuhi ekspektasi masyarakat,” pungkasnya.