Polres Bogor menetapkan OAP (37), seorang majikan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menggelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Silfi, kasus ini bermula ketika FH diduga mematikan kompor saat OAP sedang memasak. Kejadian tersebut memicu kemarahan OAP yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap FH.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
FH melaporkan majikannya ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Januari 2026. Sehari setelah kejadian, FH segera melaporkan perbuatan OAP.
Modus Operandi dan Luka Korban
Silfi memaparkan bahwa penganiayaan dilakukan dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan.
“Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul,” ujar Silfi.
Penganiayaan Berulang
Lebih lanjut, Silfi mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut bukanlah kali pertama. Berdasarkan keterangan FH, kekerasan fisik telah berulang kali terjadi selama kurang lebih enam bulan terakhir, sejak ia mulai bekerja sebagai ART di rumah OAP sekitar dua tahun lalu.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun,” kata Silfi.
Proses Hukum dan Apresiasi
Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polres Bogor telah melibatkan dokter ahli dan memanggil terduga pelaku sebagai saksi. Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, status penanganan kasus dinaikkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik) pada 27 Januari 2026.
Polisi kemudian menetapkan OAP sebagai tersangka setelah alat bukti dianggap cukup menguatkan adanya tindak pidana penganiayaan.
Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi respons cepat dan penanganan yang baik dari Polres Bogor, khususnya Satres PPA dan PPO.
“Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak,” ujar Ruben.
Saat ini, OAP belum dilakukan penahanan dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan statusnya sebagai tersangka.





