Rabu, 18 Februari 2026, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rapat ini membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, melontarkan kritik terhadap MKMK yang menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir.
Kritik Prosedur Formil
Soedeson Tandra, yang juga seorang advokat, menekankan pentingnya prosedur formil dalam suatu perkara. Menurutnya, jika suatu laporan tidak memenuhi syarat formil, maka seharusnya laporan tersebut ditolak. “Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima. Itu kami ingin agar kami dapatkan penjelasan,” ujar Soedeson saat rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Kewenangan MKMK Dipertanyakan
Lebih lanjut, Soedeson mempertanyakan kewenangan MKMK. Ia berpendapat bahwa MKMK baru dapat memeriksa etika dan keluhuran hakim konstitusi setelah mereka dilantik dan mulai bersidang. “Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum, artinya bahwa MKMK hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, dan sebagainya, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran,” tuturnya.
Berdasarkan pemahamannya, Soedeson menilai seharusnya MKMK menolak laporan yang mempersoalkan proses pemilihan hingga pelantikan Adies Kadir. Ia juga menyoroti inkonsistensi MKMK dalam menjalankan tugasnya, dengan membandingkan kasus Ketua MK yang dilaporkan namun kemudian di-dismiss karena masalah syarat formil, sementara laporan terhadap Adies Kadir tetap diproses.
Kewenangan DPR dalam Penunjukan Hakim Konstitusi
Soedeson juga mengutip Undang-Undang Dasar 1945, yang menurutnya memberikan kewenangan kepada DPR untuk menunjuk hakim konstitusi. Keputusan DPR, dalam hal ini, tidak dapat diganggu gugat. “Ini masuk ke dalam materinya, kami minta semua di sini memperhatikan bahwa UUD memberi kewenangan kepada tiga institusi untuk menunjuk hakim konstitusi, kewenangan itu adalah kewenangan atributif yang tak dapat ditolak oleh siapa pun, berarti bahwa DPR, MA, dan pemerintah saat sudah sodorkan itu wajib diterima sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Pertanyaan kami, apakah MKMK mempunyai kewenangan untuk menilai segala kebijakan yang diambil DPR? Ini berkaitan dengan tadi yang saya sampaikan mengenai syarat formil di awal, bahwa keharusan dari MKMK ini untuk memeriksa ini termasuk dalam syarat formil tadi yang berkaitan dengan kewenangan. Karena itu, kami juga lihat bahwa kalau itu terjadi, seluruh hakim konstitusi tidak memenuhi syarat.”
Sikap MKMK Disorot
Terakhir, Soedeson menyoroti sikap MKMK yang dinilainya terlalu terbuka terkait laporan terhadap Adies Kadir. Ia menyebutkan bahwa meskipun Ketua MKMK menyatakan sidang tertutup, tanggapan mengenai laporan tersebut justru muncul di media massa. “Berikutnya Bapak katakan bahwa sidang ini tertutup, tapi kami lihat bahwa Bapak ini sebagai Ketua MKMK memberi tanggapan di koran-koran, nah ini bertentangan dengan apa yang Bapak jelaskan di sini, karena ini menyangkut orang, menurut peraturan dan apa yang Bapak sampaikan, bahwa ini tertutup, hanya terbuka pada saat ini diputus, tapi kami baca di koran Bapak beri komentar mengenai ini. Walau itu menyangkut proses, tapi sebaiknya kan dihindari,” imbuhnya.





