Berita

Anggota Komisi III DPR Bantah Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Versi 2019

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengklaim Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi terbaru merupakan inisiatif murni Dewan Perwakilan Rakyat. Abdullah mengingatkan bahwa saat revisi UU tersebut berlangsung, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi turut mengirimkan tim untuk pembahasan di DPR.

Pemerintah Ikut Serta dalam Pembahasan UU KPK

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merujuk pada pengakuan Plt Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, mengenai berlakunya UU tersebut. Abdullah menegaskan bahwa Jokowi juga mengirimkan perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan di DPR.

“Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR,” jelas Abdullah.

Ia menambahkan, “UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu.”

Keabsahan UU KPK Meski Tanpa Tanda Tangan Presiden

Abdullah menekankan bahwa meskipun Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak ditandatangani langsung oleh Jokowi, secara aturan hukum UU tersebut tetap sah dan berlaku. Ia mengutip ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Setiap rancangan undangĀ­-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” papar Abdullah.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai implikasi tidak adanya tanda tangan Presiden terhadap UU KPK terbaru.

“Kemudian soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Pernyataan Jokowi Sebelumnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Saat itu, Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

Jokowi mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi pada masa jabatannya sebagai presiden, namun ia menegaskan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Advertisement