Berita

Libur Imlek, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga Besok

Advertisement

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sementara sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (16/2/2026), hingga besok, Selasa (17/2/2026), seiring dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Informasi mengenai peniadaan ganjil-genap ini disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro. Dalam unggahannya, TMC Polda Metro Jaya menyatakan, “Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan.”

Advertisement

Peniadaan ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Berdasarkan Plat Nomor Ganjil atau Genap, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. “Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,” tegas TMC Polda Metro Jaya.

Advertisement