Kudus, Jawa Tengah – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Superiyanto, divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menyatakan Superiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
Vonis Kerja Sosial Pertama di Kudus
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, didampingi hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari, memutuskan hukuman kerja sosial bagi Superiyanto. Hakim menyebutkan bahwa Superiyanto terbukti melanggar Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang kini digantikan oleh Pasal 427 KUHP baru, terkait perjudian.
Awalnya, Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Pelaksanaan kerja sosial ini dijadwalkan selama tiga jam per hari, yang akan dijalani selama 20 hari berturut-turut.
“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.
Vonis kerja sosial ini tercatat sebagai yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak pemberlakuan KUHP baru pada awal tahun 2026.
Pertimbangan Hakim dan Vonis Terdakwa Lain
Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru yang diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap terdakwa yang divonis pidana penjara kurang dari lima tahun, hakim memiliki kewenangan untuk menggantinya dengan hukuman kerja sosial.
Vonis yang dijatuhkan kepada Superiyanto ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan.
Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain dalam kasus perjudian yang sama. Keempat terdakwa tersebut adalah Rud, Kus, Sud, dan Sun. Mereka sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dengan pelaksanaan tiga jam per hari selama 20 hari.
Superiyanto dan keempat terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, sehingga para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan pasca pembacaan putusan.






