— JAKARTA – Juru Bicara Partai Gerindra, Andre Rosiade, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak menyertakan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Andre menekankan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan Presiden.

“Saya meminta kepada Hotman Paris, jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada urusannya,” ujar Andre dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Andre, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, menjamin bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum. Ia memberikan contoh sikap Prabowo ketika ada anggota kabinet atau kepala daerah yang tersandung masalah hukum.

“Pak Prabowo dapat dipastikan tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Bisa kita lihat selama ini, ketika ada wakil menteri mendapatkan persoalan hukum, Pak Prabowo tidak melakukan campur tangan sama sekali. Begitu juga dengan kepala daerah. Beliau dalam posisi mendukung penuh penegakan hukum,” jelasnya.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Sekretaris Fraksi MPR Gerindra ini mengingatkan kembali komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, Presiden Prabowo selalu memandang korupsi dan kebocoran anggaran sebagai ancaman serius yang merugikan rakyat.

Andre menambahkan bahwa sikap tegas Prabowo terbukti dari komitmen pemerintah yang tidak pernah mundur dalam memburu para perampok uang negara. Ia juga menyatakan bahwa Prabowo berkomitmen untuk mengejar para koruptor hingga ke penjuru dunia demi menyelamatkan uang rakyat.

Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa Prabowo bersikap sangat keras terhadap anggota kabinetnya. Ia tidak segan memberikan ultimatum kepada jajarannya yang mencoba bermain-main dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pak Prabowo kerap memberi ultimatum keras kepada anggota kabinet. Beliau menyatakan bahwa pejabat atau menteri yang tidak sepaham dengan komitmen antikorupsi dan berniat mencari keuntungan pribadi dari anggaran negara, dipersilakan untuk keluar dari pemerintahannya,” tegas Andre.

Upaya Pencegahan Korupsi

Andre menyebutkan bahwa Presiden terus mendorong berbagai upaya pencegahan korupsi. Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa, yang seringkali menjadi titik rawan terjadinya praktik korupsi.

“Presiden mendorong digitalisasi birokrasi, penggunaan teknologi, dan penggunaan e-katalog dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Tujuannya adalah untuk mengurangi kontak langsung antara pihak swasta dan pejabat pembuat komitmen, yang kerap menjadi titik rawan terjadinya suap dan kongkalikong,” paparnya.

Pernyataan Hotman Paris

Sebelumnya, Hotman Paris sempat menyatakan bahwa kasus yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini merupakan bentuk kriminalisasi. Ia bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie, yang merupakan kliennya.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman kemudian membeberkan alasannya bersedia turun tangan membela Febrie. Ia mengaitkan hal tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setia selama puluhan tahun.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Karena itu, Hotman merasa prihatin melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah yang fantastis. Ia mencontohkan, Jampidsus berhasil mendapatkan pengembalian kerugian negara senilai Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH sebesar Rp 300 triliun, sehingga total aset negara yang kembali mencapai Rp 430 triliun.

“Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.