JAKARTA, 6 Februari 2026 – Misteri di balik kematian tragis tiga anggota keluarga di Warakas, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Kepolisian menetapkan anak tengah dari keluarga tersebut sebagai tersangka tunggal pelaku pembunuhan berencana menggunakan racun.
Pengungkapan Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa titik terang kasus ini muncul setelah pemeriksaan mendalam terhadap salah satu anggota keluarga yang selamat, AS atau S (22). “Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, termasuk hasil pemeriksaan toksikologi dan keterangan saksi, S ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Kronologi Penemuan Korban
Peristiwa nahas ini pertama kali diketahui pada Jumat (2/1) pagi. Tiga orang anggota keluarga, yang terdiri dari ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan, ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan mereka di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu anggota keluarga lainnya ditemukan dalam kondisi selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penemuan jenazah ketiga korban dilakukan oleh salah satu anak korban lainnya yang pulang kerja. Indikasi awal kematian ketiga korban adalah keracunan. “Tentang kasus Warakas, ini sedikit kami bocorkan kepada rekan-rekan. Memang dugaan peristiwa itu terindikasi adanya keracunan,” ungkap Kombes Budi Hermanto pada Kamis (15/1). Kepastian penyebab kematian masih menunggu hasil lengkap dari kedokteran forensik.






