Jakarta – Seorang pria berinisial AS atau S (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap keluarganya di Warakas, Jakarta Utara. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, pelaku AS memberikan zat beracun ke dalam panci berisi rebusan air teh yang diminum oleh keluarganya. Setelah para korban pingsan akibat zat tersebut, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban yang belum meninggal dunia.
“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia,” ujar Onkoseno pada Jumat (6/2/2026).
Racun yang diberikan itulah yang menyebabkan ketiga korban tewas. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pasal yang Dikenakan
Polisi menjerat AS dengan beberapa pasal berlapis. “Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” kata Onkoseno.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pasal-pasal tersebut adalah:
- Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C juncto Pasal 80
- Subsider Pasal 458 KUHP
Pemeriksaan Kejiwaan
Tersangka AS, yang merupakan anak tengah dalam keluarga tersebut, telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki gejala gangguan jiwa berat.
“Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” jelas Onkoseno.
Sebelumnya, tiga korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1) pagi. Ketiga korban tewas adalah ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan dari keluarga tersebut.






