Jakarta – Polisi menetapkan AS atau S (22) sebagai tersangka dalam kasus peracunan keluarganya di Warakas, Jakarta Utara, yang menyebabkan tiga orang tewas. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan.
Pasal Berlapis untuk Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menyatakan bahwa tersangka AS dikenakan pasal berlapis. “Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” ujar Onkoseno pada Jumat (6/2/2026).
Pasal-pasal tersebut merujuk pada KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP,” tambahnya.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Pemeriksaan kejiwaan telah dilakukan terhadap tersangka yang merupakan anak tengah dalam keluarga tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki gejala gangguan jiwa berat.
“Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” jelas Onkoseno.
Motif Dendam dan Perlakuan Berbeda
Sebelumnya, polisi mengungkap motif AS meracuni ibu serta kakak dan adik kandungnya. Motif utama diduga adalah dendam karena merasa diperlakukan berbeda oleh keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno.
Penemuan Tiga Korban Tewas
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiga korban, yang terdiri dari ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan, ditemukan tak bernyawa pada Jumat (2/1) pagi.






