Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), Kerry menyatakan tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan.
“Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry Adrianto usai sidang.
Kerry memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat meninjau kasusnya secara jernih dan objektif. “Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan keyakinannya pada pertolongan Tuhan dalam menghadapi kesulitan. “Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismilah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan semoga Allah melindungi kita semua,” ucapnya.
Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Muhamad Kerry Adrianto Riza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854, yang terdiri dari Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila harta benda Kerry tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan pidana tambahan penjara selama 10 tahun. Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian yang sangat besar.
Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa meyakini perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Muhammad Kerry Adrianto Riza diketahui merupakan anak dari M. Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.





