Jakarta – Sebuah akun media sosial X dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan editan logo Nahdlatul Ulama (NU). Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Dzikran Rizky pada Senin (3/2/2026) malam.
Dalam unggahan tersebut, logo NU diubah warnanya menjadi biru, menyerupai bendera Israel. Gambar editan ini diposting sebagai balasan terhadap sebuah akun lain yang memuat pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Pernyataan tersebut terkait dukungan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Pelapor menduga unggahan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian. Hal ini dikarenakan lambang NU diedit sedemikian rupa dan disamakan dengan simbol Yahudi. Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20 malam,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi.






