Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan respons terkait pembatalan kebijakan tarif resiprokal global oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Airlangga menyatakan bahwa bagi Indonesia, perjanjian yang telah ditandatangani dengan AS masih akan tetap berproses.
Perjanjian Tetap Berjalan
Menurut Airlangga, perjanjian yang sudah ditandatangani antara Indonesia dan AS masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang diminta dalam perjanjian itu sendiri. Periode berlakunya perjanjian adalah 60 hari setelah penandatanganan, di mana masing-masing pihak melakukan konsultasi dengan institusi yang diperlukan.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara 2 negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian untuk berlakunya periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).
Airlangga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia akan membahas keputusan Mahkamah Agung AS tersebut bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk mendiskusikan perjanjian dengan AS.
Koordinasi dan Permintaan Khusus Indonesia
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan US Department of Representative (USDR). Pihak USDR menyatakan akan ada keputusan kabinet terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan USDR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian. Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen tapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” jelasnya.
Ia merinci bahwa sebagian perjanjian yang berkaitan dengan sektor pertanian telah diatur dalam executive order yang berbeda dan tidak dibatalkan. Namun, untuk sektor lain yang sebelumnya mendapatkan tarif 0 persen, seperti rantai pasok elektronik, minyak kelapa sawit (CPO), tekstil, dan alas kaki, masih menunggu keputusan hingga 60 hari ke depan.
“Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agriculture dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan. Namun kan kita juga yang 0 persen itu ada supply chain untuk elektronik dan juga CPO dan juga tekstil dan foodware dan yang lain. Jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” tambahnya.
Laporan ke Presiden dan Antisipasi Skenario
Airlangga juga telah melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo meminta agar kebijakan tersebut dipelajari secara seksama untuk mengidentifikasi seluruh potensi risiko yang mungkin timbul.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan MA-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani,” ungkapnya.
Latar Belakang Pembatalan Tarif Trump
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan Donald Trump kepada banyak negara melanggar konstitusi. Keputusan ini menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif dalam skala besar terhadap negara mana pun.
Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum kebijakannya. UU tersebut memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk mengatur perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.
Namun, kebijakan tarif Trump menuai protes keras baik dari dalam maupun luar negeri. Berbagai perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang impor dan kekhawatiran akan lonjakan harga barang di pasar domestik.
Para pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil menggugat kebijakan Trump ke Mahkamah Agung AS. Mereka berargumen bahwa UU yang digunakan Trump tidak secara eksplisit menyebutkan kata “tarif” dan menyoroti bahwa Kongres AS tidak pernah memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberikan kekuasaan tak terbatas untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.





