JAKARTA, 9 Februari 2026 – Nova Alisa Putri, adik ipar dari tersangka kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum mencecar Nova terkait riwayat penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar di rekening bank miliknya yang diduga digunakan oleh Bobby.
Nova, yang juga merupakan staf administrasi di PT Centra Adminikasi, mengakui bahwa rekening banknya memang dipinjam oleh Bobby untuk melakukan transaksi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai penarikan dana sebesar Rp 4,4 miliar tersebut.
Pemeriksaan Mendalam oleh Jaksa
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti mutasi rekening Nova. “Kemudian terkait dengan yang Rp 4 miliar berapa tadi? Rp 4 miliar 400 (juta),” ujar jaksa seraya menunjukkan bukti penarikan tunai pada 22 Oktober sebesar Rp 2 miliar dan 23 Oktober sebesar Rp 2,4 miliar. Jaksa kembali bertanya, “Ini Saudara tidak tahu?” Nova menjawab singkat, “Saya tidak tahu, Pak.”
Jaksa kemudian mempertanyakan konsistensi keterangan Nova, terutama terkait keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nova mengaku bahwa keterangannya dalam BAP tersebut diberikan karena ia merasa didesak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tapi keterangan Saudara yang nomor 17 ini bunyi loh,” kata jaksa. Nova menimpali, “Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu.” Ketika ditanya siapa yang mendesak, Nova menjawab, “Didesak oleh penyidik.”
Nova menjelaskan bahwa penyidik KPK terus menanyakan perihal penarikan Rp 4,4 miliar. Desakan tersebut membuatnya akhirnya memberikan jawaban yang dituangkan dalam BAP. “Didesak oleh penyidik kok bisa bercerita sejelas ini? Didesak bagaimana?” tanya jaksa. Nova menjelaskan, “Ditanya kalau ‘Mbak Nova pernah narik uang 4 miliar nggak?’. (Saya jawab) Saya tidak pernah. Saya sudah jawab berkali-kali, tetapi masih didesak. Ya sudah, saya jawab, apa namanya, nggak tahu Pak, gitu. Saya tidak pernah penarikan sebanyak itu.”
Rekening Nominee untuk Menampung Dana
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) menggunakan rekening atas nama orang lain, termasuk nominee, untuk menampung uang yang diduga hasil pemerasan terkait kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyatakan, “Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli.” Irvan diduga menggunakan tiga rekening nominee yang bukan atas namanya, dengan total uang yang ditampung mencapai Rp 69 miliar.
“Kalau tidak salah, ada 3 rekeningnya ya nominee-nya itu ada saudaranya dari pihak ininya, kemudian juga ada stafnya,” kata Asep Guntur. “Nilainya Rp 69 M itu yang khusus ada di Saudara IBM ini,” tambahnya.
Daftar Terdakwa dalam Kasus K3 Kemnaker
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 ini melibatkan total 11 terdakwa, antara lain:
- Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






