— Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam menerjemahkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi regulasi operasional.

Menurut Zulhas, percepatan itu menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan dan menunjukkan langkah pemerintah menuju ekonomi hijau yang lebih nyata.

Regulasi Teknis Jadi Dasar Perdagangan Karbon

Zulhas menilai Kementerian Kehutanan segera menindaklanjuti amanat Perpres 110/2025 dengan menyusun regulasi teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon.

Ia menyampaikan penilaiannya saat memberikan sambutan pada acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang digelar di Kementerian Kehutanan pada Senin (6/7/2026).

Peluncuran SRUK dan Proyek Siap Jalan

Zulhas menyebut peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai contoh konkret kesiapan pelaksanaan perdagangan karbon. “Tanggal 9 kita akan launching SRUK… Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujarnya.

Dia menilai skema perdagangan karbon yang disertai proyek-proyek siap dijalankan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi hijau.

Kepastian Hukum dan Harapan Ekosistem Terintegrasi

Menteri Koordinator itu menegaskan implementasi perdagangan karbon adalah wujud komitmen kolektif pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif.

Zulhas menyambut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan mekanisme tersebut.

Dia juga berharap percepatan penyusunan regulasi serupa di sektor lain agar ekosistem nilai ekonomi karbon nasional berkembang terintegrasi dan dapat menarik investasi hijau.